IMCNews.id- Netralitas kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian serius di setiap pemilu. Termasuk pada masa kampanye Pilpres 2024. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, mengingatkan Polri harus mengingatkan kepala daerah, ASN, dan para pejabat publik agar tetap menjaga netralitas dan tidak melanggar hukum.
"Meskipun dalam isu ini ada juga tugas-tugas di luar Polri, misalnya tugas Bawaslu, Kemendagri, namun saya melihat ada irisannya juga terkait tugas Polri dalam menjaga netralitas kepala daerah, ASN dan pejabat publik," kata Taufik dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/11/2023).
Taufik meminta Polri turut menyosialisasikan potensi ketidaknetralan kepala daerah dan sanksi pidana yang bisa diberikan. Dia menilai penting bagi pihak Polri mengingatkan kepala daerah agar tetap netral dan ada sanksi pidana ketika netralitas itu tidak dilakukan kepala daerah dan ASN. Ini pertama, mencegah, preventif.
Menurut Taufik, jika netralitas tersebut dilanggar, Polri harus tegas menindaknya. Apalagi jika sudah masuk ranah pidana. "Jika ada pelanggaran ya tindak saja, ini penting. Mungkin kemudian banyak kepala daerah yang tidak netral, melanggar hukum. Jadi jangan ada sungkan, misal Kapolres dengan kepala daerah, jangan ada sungkan, ya tindak saja kalau melanggar hukum," kata Legislator NasDem dari Dapil Lampung I ini.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan netralitas ASN selalu menjadi perhatian publik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk itu, Guspardi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi hal tersebut.
"Sehingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semestinya meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi masalah netralitas ASN ini," katanya.
Dia mencontohkan kepala daerah dalam pencalonannya didukung oleh partai politik (parpol). Menurutnya, setelah menjabat, bisa saja ada di antara mereka yang meminta ASN untuk mendukung parpol pendukungnya.
Bahkan lanjut Guspardi, bisa jadi ada oknum-oknum ASN mungkin memanfaatkan situasi agar dapat promosi jabatan dari kepala daerah yang bersangkutan.
"Makanya peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu dalam memantau, menyelidiki dan menegur jika ada indikasi pelanggaran sangat penting sekali. Kapan perlu, menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Supaya, timbul efek jera," kata Legislator Dapil Sumatera Barat II ini.
Politisi Fraksi PAN ini juga menegaskan, sudah sangat jelas dalam tugas dan wewenangnya Bawaslu. Satu di antaranya yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Artinya, lanjut Guspardi, dengan segala kewenangannya, Bawaslu sebenarnya punya landasan kuat untuk mengawal, bagaimana ASN itu bisa netral. "Bawaslu harus pro aktif mengawasi sikap dan tindakan dari ASN," tegasnya.
Selain itu, menurut Guspardi, Bawaslu bisa melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Seperti dengan Kemenpan-RB, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian lainnya serta lembaga terkait lainnya.
Sebab itu, kata dia, Bawaslu mesti melakukan tindakan preventif dan rajin mengimbau para ASN agar tegak lurus, sesuai aturan yang berlaku.
"Langkah proaktif Bawaslu menyikapi ketidaknetralan ASN adalah sebuah keniscayaan. Apalagi jumlah ASN sangat besar dan merupakan tokoh di daerah tempat tinggal mereka. Hendaknya Bawaslu harus secara konsisten dan terus menerus menyuarakan tentang netralitas ASN ini secara berkesinambungan," pungkasnya.(*)
Terpilih Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Muaro Jambi, Kasnadi Ajak Seluruh Anggota Kompak
Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Jambi Harap Peran Serta Masyarakat
Bawaslu Tegaskan Bakal Awasi Bansos Selama Tahapan Pilkada 2024
Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Akan Layu Sebelum Berkembang
Dunia Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, 15 Pimpinan Negara Ucapkan Selamat
Analisis Strategis: Respons Negara-negara Terhadap Kemenangan Prabowo-Gibran
Nomor Urut 2 Angka Kemenangan, Pengamat: Prabowo-Gibran Kolaborasi Lintas Generasi