IMCNews.ID, Jakarta - Sejumlah tindakan operasi di rumah sakit yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditanggung secara gratis bagi pesertanya.
Namun ternyata, tidak semua tindakan operasi di Rumah Sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya ada beberapa jenis penyakit yang perlu tindakan operasi yang biayanya ditanggung.
Namun yang perlu menjadi catatan bahwa pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS ini adalah bagi peserta yang aktif membayar iuran setiap bulannya tanpa tunggakan.
Nah, apa saja jenis operasi yang ditanggung dan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini dia daftarnya:
Daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan
• Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
• Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
• Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
• Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
• Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Kendati begitu, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan:
Daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi. (*)
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab
Jangan Keliru Membaca Rupiah, Membedakan Gejala Global dan Penyakit Domestik
Pemerintah Tetapkan Aturan Upah Buruh Terbaru, Angin Segar Atau Isapan Jempol Belaka?