IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah kembali menetapkan aturan upah buruh baru yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum bagi buruh mulai 2024 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida.
Menurut dia, aturan ini bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah," katanya.
Bahkan, dia memastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.
Dalam aturan baru, sambung Ida, formula upah baru mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.
Lebih lanjut, Ida meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan tersebut.
Penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan upah minimum kabupaten/ kota paling telat 30 November.
Namun apakah aturan baru ini bisa dibilang menjadi angin segar bagi buruh, atau malah sebaliknya hanya isapan jempol belaka.
Pasalnya, meski pemerintah menetapkan besaran upah minimum tiap tahun yang terus naik, tapi nyatanya tak berlaku di semua perusahaan yang mempekerjakan buruh. Sampai hari ini, masih banyak buruh yang dipekerjakan dengan gaji yang jauh dari kata layak. (*)
Upaya PT SAS Selamatkan Hutan Lindung Gambut Londerang dari Karhutla
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Cempaka Putih, Pastikan Bantuan Segera Disalurkan
Masyarakat Diminta Ikut Jaga Jalur Pipa Migas dan Tingkatkan Kesiagaan Kebakaran
Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Am
Dampak Asap, Pembelajaran Jarak Jauh Siswa PAUD hingga SMP di Kota Jambi Diperpanjang
Kejati Jambi Bagikan Ribuan Masker dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Menaker Pastikan Naik, Ini Daftar UMP 34 Provinsi Jika Naik 15%