IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah kembali menetapkan aturan upah buruh baru yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum bagi buruh mulai 2024 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida.
Menurut dia, aturan ini bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah," katanya.
Bahkan, dia memastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.
Dalam aturan baru, sambung Ida, formula upah baru mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.
Lebih lanjut, Ida meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan tersebut.
Penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan upah minimum kabupaten/ kota paling telat 30 November.
Namun apakah aturan baru ini bisa dibilang menjadi angin segar bagi buruh, atau malah sebaliknya hanya isapan jempol belaka.
Pasalnya, meski pemerintah menetapkan besaran upah minimum tiap tahun yang terus naik, tapi nyatanya tak berlaku di semua perusahaan yang mempekerjakan buruh. Sampai hari ini, masih banyak buruh yang dipekerjakan dengan gaji yang jauh dari kata layak. (*)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Menaker Pastikan Naik, Ini Daftar UMP 34 Provinsi Jika Naik 15%