Kecanduan Judi Online Pemuda Ini Gelapkan Jutaan Uang Perusahaan, Tertangkap Setelah Diburon

Jumat, 10 November 2023 - 10:09:35 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pelarian HF (35) berakhir setelah ditangkap oleh polisi dalam pelariannya di Provinsi tetangga. Pemuda ini nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp58 juta lantaran kecanduan judi online. 

Akhirnya dia menjadi buronan Polsek Jambi Selatan. Kabid Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan HF ditangkap di tempat pelariannya di Bangka Belitung, Kamis (2/11/2023) lalu.

"Pelaku bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang material bangunan di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Muntok dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kejadian bermula saat pelaku HF (35) melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan senilai Rp58 juta.

Yudha menerangkan bahwa pelaku sebelumnya juga sudah dimintai keterangan mengenai dana yang sudah konsumen setorkan kepada pelaku. 

Dari situlah pelaku mengatakan bahwa sejumlah uang yang disetorkan konsumen kepada dia sudah digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

"Motifnya, pelaku yang bekerja sebagai sales menjualkan barang-barang perusahaan namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (*)



BERITA BERIKUTNYA