IMCNews.ID, Jambi - Pelarian HF (35) berakhir setelah ditangkap oleh polisi dalam pelariannya di Provinsi tetangga. Pemuda ini nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp58 juta lantaran kecanduan judi online.
Akhirnya dia menjadi buronan Polsek Jambi Selatan. Kabid Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan HF ditangkap di tempat pelariannya di Bangka Belitung, Kamis (2/11/2023) lalu.
"Pelaku bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang material bangunan di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi," katanya.
Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Muntok dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kejadian bermula saat pelaku HF (35) melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan senilai Rp58 juta.
Yudha menerangkan bahwa pelaku sebelumnya juga sudah dimintai keterangan mengenai dana yang sudah konsumen setorkan kepada pelaku.
Dari situlah pelaku mengatakan bahwa sejumlah uang yang disetorkan konsumen kepada dia sudah digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Motifnya, pelaku yang bekerja sebagai sales menjualkan barang-barang perusahaan namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Nah.. Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bersama Dua Advokat Lain Dicegah ke Luar Negeri