Pengembang JCC Simpang Kawat ‘Menyerah’, Rencana Dialihkan ke Grup Sinarmas

Rabu, 08 November 2023 - 08:18:28 WIB

JCC Simpang Kawat sampai saat ini belum juga beroperasi
JCC Simpang Kawat sampai saat ini belum juga beroperasi

 IMCNews.id, JAMBI- PT Bliss Properti Indonesia, pengembang Jambi City Center (JCC) Simpang kawat ternyata sudah tak punya kemampuan lagi alias menyerah untuk mengelola  bangunan yang berdiri di eks terminal Simpang Kawat tersebut.

Mereka sudah pernah mengajukan rencana pemindahan  pengalihan pengelolaan ke grup Sinar Mas kepada wali Kota Jambi.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri. Seperti diketahui, sampai saat ini JCC Simpang Kawat belum juga beroperasi, padahal banguan tersebut sudah lama selesai di bangun. Dan mereka punya kewajiban membayar BOT ke Pemkot Jambi.

Menurut Yon Heri, saat ini pembangunan JCC tersebut finish. Namun perlu ada penyempurnaan agar bisa digunakan sebagaimana mestinya. Belakangan perusahaan  pengembang pertama PT Bliss Properti Indonesia ada permasalahan internal perusahaan.

 "Istilahnya dalam bahasa kasar, mereka sekarang ini tidak mampu lagi untuk mengelola Ini," kata Yon, Selasa (7/11/2023).

 Yon Heri mengungkapkan, PT Bliss Properti Indonesia Tbk pernah mengajukan kepada Wali Kota Jambi untuk melakukan pemindahan dan pengalihan pengelolaan.

Pemkot Jambi menekankan, manajemen lama mengalihkan ke perusahaan lain, perjanjian yang sudah mereka sepakati dengan pemerintah kota Jambi harus tetap di jalankan.

 Yon Heri mengatakan, perusahaan lama ingin mengalihkan ke group Sinamas. Sebab, biaya modal pembangunan Jambi City Center itu didanai oleh Bank Sinarmas. "Jadi nanti yang mengelola itu holding-holding atau unit-unit bisnis dari Sinarmas. Bukan Bank Sinarmas nya, tapi unit bisnis di bawah Sinarmas Group," jelasnya.

 Lebih lanjut Yon Heri mengatakan,  saat ini Pemkot Jambi sedang melakukan konsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi untuk membahas persoalan rencana pengalihan itu.

 "Ini masih dalam tahap pengkajian, secara teknis nanti BPKP Perwakilan Provinsi Jambi akan memberikan rinciannya,"katanya.

 Jika hasil kajian dari BPKP sudah keluar, nanti akan disampaikan ke PT Bliss Properti Indonesia. "Tentu nanti catatan - catatan dari BPKP itu harus mereka ikuti dan penuhi," ujarnya.

 Yon menegaskan, terkait kewajiban BOT, perusahaan wajib memenuhi  kewajibannya meskipun nanti dilakukan peralihan. "Termasuk itu yang harus dibayar saat terjadi peralihan. Itu sudah ada pembicaraan antara PT Bliss Properti Indonesia, tapi siapa yang menanggung nanti itu kita tidak tahu. Intinya kewajiban itu tetap harus dibayar," katanya.

 Yon menjelaskan, kewajiban pengembang yang sudah dibayarkan ke Pemkot Jambi baru Rp7,5 miliar. Itu merupakan kewajiban 5 tahun awal.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi digadang-gadang akan mendapat kontribusi Rp 85 Miliar dari Jambi City Center (JCC), Simpang Kawat.

 Kontribusi tersebut didapat Pemkot dari BOT JCC yang disepakati selama 30 tahun. Pemkot Jambi akan menerima kontribusi secara bertahap.

 Tahap pertama, Pemerintah mendapat Rp7,5 Miliar untuk 5 tahun awal, pada tahun keenam hingga tahun ke 15, Pemkot Jambi akan mendapatkan Rp25 Miliar, dan tahun ke-16 hingga akhir BOT, pemkot mendapatkan Rp52,5 Miliar. Kontribusi tahap pertama sebesar Rp7,5 Miliar disebut sudah masuk ke kas daerah pada tahun 2016. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA