Soal Dugaan Terima Fasilitas Sewa Rumah dari Alex Tirta, Firli Dilaporkan ke Dewas KPK

Senin, 06 November 2023 - 13:35:59 WIB

Pertemuan Ketua KPK, Firli dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di rumah yang diduga disewa Alex Tirta.
Pertemuan Ketua KPK, Firli dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di rumah yang diduga disewa Alex Tirta.

IMCNews.ID, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan itu dilakukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan dugaan fasilitas sewa rumah mewah yang diterima Firli dari Ketua PBSI, Alex Tirta.

Rumah mewah itu berada di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah tersebut disewa seharga Rp650 juta per tahun.

Boyamin Saiman, koordinator MAKI menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin, Sabtu (4/11/2023) lalu.

Kata Boyamin,KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.

"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Rumah tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi kemudian mengatakan rumah tersebut disewa oleh Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.

Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.

Alex Tirta kemudian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut disewa atas nama dirinya.

"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik, " katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA