IMCNews.ID, Jambi - Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 wajib melaporkan rekening dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di Jambi, dari 18 parpol peserta pemilu, baru 5 yang sudah mengajukan surat untuk pembuatan rekening dana kampanye ke KPU Provinsi Jambi.
Menurut komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, bahwa rekening dana kampanye wajib dilaporkan sebelum 27 November 2023 mendatang.
"Sehari sebelum pelaksanaan kampanye, rekening dana kampanye itu sudah harus dan wajib dilaporkan," katanya.
Dia menyebut, 5 dari 18 parpol peserta Pemilu di Jambi yang mengajukan surat untuk pembuatan rekening itu di antaranya adalah PAN, Demokrat, PKS, Perindo, dan Partai Buruh.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada parpol terkait dengan rekening dana kampanye ini.
"Mengenai dana kampanye ini sudah kami lakukan sosialisasi dan meminta kepada partai politik untuk menyampaikan hal itu kepada para caleg," pungkasnya. (*)
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
KPU Muaro Jambi Targetkan Partisipasi Pemilih 100 Persen di Pemilu 2024