IMCNews.ID, Jambi - Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 wajib melaporkan rekening dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di Jambi, dari 18 parpol peserta pemilu, baru 5 yang sudah mengajukan surat untuk pembuatan rekening dana kampanye ke KPU Provinsi Jambi.
Menurut komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, bahwa rekening dana kampanye wajib dilaporkan sebelum 27 November 2023 mendatang.
"Sehari sebelum pelaksanaan kampanye, rekening dana kampanye itu sudah harus dan wajib dilaporkan," katanya.
Dia menyebut, 5 dari 18 parpol peserta Pemilu di Jambi yang mengajukan surat untuk pembuatan rekening itu di antaranya adalah PAN, Demokrat, PKS, Perindo, dan Partai Buruh.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada parpol terkait dengan rekening dana kampanye ini.
"Mengenai dana kampanye ini sudah kami lakukan sosialisasi dan meminta kepada partai politik untuk menyampaikan hal itu kepada para caleg," pungkasnya. (*)
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
KPU Muaro Jambi Targetkan Partisipasi Pemilih 100 Persen di Pemilu 2024