IMCNews.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin akan segera mengakhiri masa jabatannya dalam waktu dekat.
Lantas, berapa besaran gaji pensiun yang bakal diterima oleh presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin nantinya.
Soal besaran uang pensiun Presiden dan Wapres ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU itu, disebutkan jika Presiden dan Wapres akan menerima dana pensiun setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
Untuk diketahui, bahwa gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.
Untuk diketahui, pensiunan presiden dan wapres hanya menerima uang gaji pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini Jokowi menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta. Sementara itu, besaran gaji wapres saat ini adalah sebesar Rp20,16 juta. Maka, nilai itu lah yang akan diterima Ma'ruf Amin setiap bulan nantinya.
Selain itu, presiden dan wapres juga berhak memperoleh tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara.
Tunjangan ini mencakup biaya-biaya, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan anggota keluarga.
Selain rumah yang dilengkapi dengan fasilitas layak. presiden dan wapres akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres). (*)
Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Tingkat Nasional
Ratusan Sopir Truk dan Bus Demo Soal Pembatasan Solar, Jalanan Kotabaru Macet
PPPK Paruh Waktu Batang Hari Digaji Rp1,5 Juta, Telah Dianggarkan Lewat APBD
Hasil Survei Tiga Lembaga Terkait Elektabilitas Capres-Cawapres 2024, Siapa Terkuat?