IMCNews.ID, Jambi - Diduga menjadi bandar narkoba, seorang oknum perangkat desa di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diciduk polisi.
Oknum pejabat desa berinisial FZ tersebut ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama empat orang lainnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi, Jumat (13/10/2023).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru membenarkan penangkapan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya adalah bandar.
"Iya, dalam penanganan kita," ujarnya.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Al Hajat juga membenarkan penangkapan 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, bersama ke lima tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Ke lima tersangka kita amankan bersama barang bukti berjumlah 30 gram bruto. Tapi, peran masing masing tersangka akan kami gelar perkarakan dulu," katanya.
Menurut informasi, dari lima tersangka yang diamankan, satu diantaranya adalah bandar berinisial FZ.
Dia merupakan salah satu perangkat desa Kampung Baru, yang menjabat sebagai Kaur.
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan merupakan beberapa paket kecil untuk pengguna yang biasa menggunakan paket hemat. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Kobaran Api Membara Dekat Kantor Wali Kota Sungai Penuh Malam Ini