IMCNews.ID, Jambi - Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menindak aktivitas parkir liar di Kota Jambi, Rabu (11/10/2024) kemarin.
Beberapa titik parkir liar didatangi. Titik parkir liar ini dijaga oleh juru parkir liar tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Ditemukan beberapa titik yang dijaga juru parkir liar. Salah satunya yang berada di Jalan RE Marta Dinata, depan Rumah Makan Sederhana di Kecamatan Telanaipura.
"Saat dimintai SPT, juru parkir tersebut tidak dapat menunjukkannya dan hanya mengklaim mencari uang dari parkir untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasi Penataan Bidang Parkir Dishub Kota Jambi, Setia Budi.
Situasi serupa juga terjadi di Toko Serba 35.000 di Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura. Dimana juru parkir mengaku telah mendapat izin dari RT tanpa dapat menunjukkan SPT.
Dia menyebut, ada tiga titik yang ditemukan menjadi lokasi parkir liar. Mereka akan didata dan diberikan atau difasilitasi untuk membuat SPT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan peristiwa viral penarikan distribusi parkir di kawasan Tugu Keris Siginjai Sakti, seharga Rp5 ribu bagi setiap pengendara, Budi menjelaskan seluruh juru parkir di kawasan tersebut akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan.
"Video viral yang memperlihatkan seorang juru parkir memukul seseorang beberapa waktu lalu merupakan aksi dari juru parkir liar. Dalam hal ini, juru parkir yang memegang SPT telah diamankan oleh Kepolisian," sebutnya. (*)
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Koalisi Masyarakat Sipil #BersihkanAsap Tuntut Pemerintah Bertanggungjawab Atas Bencana Kabut