IMCNews.ID, Muarasabak - Penyidik Kejaksaan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.15 Wib.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS) tahun 2016-2021 oleh Baznas Tanjabtim.
Dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen kemudian dibawa ke kantor Kejari Tanjabtim untuk diinventarisir.
Penyidik Kejari Tanjab Timur yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi ini dikawal petugas Kepolisi dari jajaran Polres Tanjab Timur.
"Di kasus ini, dugaan korupsinya senilai Rp1,2 miliar. Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur As'ad Arsyad, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebut Kasi Intel Kejari Tanjabtim, Bambang Harmoko. (*)
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab
Jangan Keliru Membaca Rupiah, Membedakan Gejala Global dan Penyakit Domestik