IMCNews.ID, Muarasabak - Penyidik Kejaksaan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.15 Wib.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS) tahun 2016-2021 oleh Baznas Tanjabtim.
Dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen kemudian dibawa ke kantor Kejari Tanjabtim untuk diinventarisir.
Penyidik Kejari Tanjab Timur yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi ini dikawal petugas Kepolisi dari jajaran Polres Tanjab Timur.
"Di kasus ini, dugaan korupsinya senilai Rp1,2 miliar. Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur As'ad Arsyad, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebut Kasi Intel Kejari Tanjabtim, Bambang Harmoko. (*)
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu