IMCNews.ID, Muarasabak - Penyidik Kejaksaan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.15 Wib.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS) tahun 2016-2021 oleh Baznas Tanjabtim.
Dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen kemudian dibawa ke kantor Kejari Tanjabtim untuk diinventarisir.
Penyidik Kejari Tanjab Timur yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi ini dikawal petugas Kepolisi dari jajaran Polres Tanjab Timur.
"Di kasus ini, dugaan korupsinya senilai Rp1,2 miliar. Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur As'ad Arsyad, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebut Kasi Intel Kejari Tanjabtim, Bambang Harmoko. (*)
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab