IMCNews.ID, Jambi - Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan sidang ajudikasi penyelesain sengketa informasi antar Kantor Advokat Adipati & Partner Law Office mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Aduan itu terkait permintaan informasi soal surat sanggahan dari PT.Jobb Hess Jambi Merang pada Senin 2 Oktober 2023 di Kantor BPN Kabupaten Janjung
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner ( MK) yang didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.
Pada sidang ajukasi itu diagendakan pemeriksaan setempat terhadap alat bukti yang dinyatakan informasi yang dikecualikan menurut termohon. Pemeriksaan setempat itu untuk memastikan dokumen apa saja yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut.
Ketua majelis, Taufiq Helmi menjelaskan pihaknya langsung memeriksa dokumen yang dibutuhkan. Setelah pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut, ketua majelis komisioner menyampaikan sidang adjudikasi akan digelar pekan depan.
"Putusan akan disampaikan 9 Oktober mendatang," katanya. (*)
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
PW Ansor Jambi Dukung Pernyataan Menag Tolak Politisasi Agama