IMCNews.ID, Jambi - Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan sidang ajudikasi penyelesain sengketa informasi antar Kantor Advokat Adipati & Partner Law Office mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Aduan itu terkait permintaan informasi soal surat sanggahan dari PT.Jobb Hess Jambi Merang pada Senin 2 Oktober 2023 di Kantor BPN Kabupaten Janjung
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner ( MK) yang didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.
Pada sidang ajukasi itu diagendakan pemeriksaan setempat terhadap alat bukti yang dinyatakan informasi yang dikecualikan menurut termohon. Pemeriksaan setempat itu untuk memastikan dokumen apa saja yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut.
Ketua majelis, Taufiq Helmi menjelaskan pihaknya langsung memeriksa dokumen yang dibutuhkan. Setelah pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut, ketua majelis komisioner menyampaikan sidang adjudikasi akan digelar pekan depan.
"Putusan akan disampaikan 9 Oktober mendatang," katanya. (*)
Gubernur Al Haris Nyatakan Dukungan Memperkuat Pengelolaan Lingkungan
Soal Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar, Dinas PUTR Jambi Sebut Selisih Anggaran Bukan Penyimpangan
Ivan Wirata Nilai Modifikasi Cuaca Langkah Strategis Antisipasi Dampak Karhutla
Jamaah Haji Asal Jambi dari Kloter Pertama Dijadwalkan Tiba 16 Juni Mendatang
Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran Operasi Patuh Siginjai 2026
Al Hidayah Tower Makkah Terbakar, Dipastikan Tak Ada Jamaah Indonesia Jadi Korban
PW Ansor Jambi Dukung Pernyataan Menag Tolak Politisasi Agama