IMCNews.ID, Jambi - Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan sidang ajudikasi penyelesain sengketa informasi antar Kantor Advokat Adipati & Partner Law Office mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Aduan itu terkait permintaan informasi soal surat sanggahan dari PT.Jobb Hess Jambi Merang pada Senin 2 Oktober 2023 di Kantor BPN Kabupaten Janjung
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner ( MK) yang didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.
Pada sidang ajukasi itu diagendakan pemeriksaan setempat terhadap alat bukti yang dinyatakan informasi yang dikecualikan menurut termohon. Pemeriksaan setempat itu untuk memastikan dokumen apa saja yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut.
Ketua majelis, Taufiq Helmi menjelaskan pihaknya langsung memeriksa dokumen yang dibutuhkan. Setelah pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut, ketua majelis komisioner menyampaikan sidang adjudikasi akan digelar pekan depan.
"Putusan akan disampaikan 9 Oktober mendatang," katanya. (*)
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Buka Munas XIX BEM SI di Unja, Menpora: Mahasiswa Penentu Arah Masa Depan Bangsa
Perry Warjiyo Mundur Dari Gubernur BI Karena Alasan Pribadi, Ini Penggantinya Sementara
Terima SK Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori Ajak Seluruh Kader Bersatu
PW Ansor Jambi Dukung Pernyataan Menag Tolak Politisasi Agama