Cek Dokumen Sengketa, KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Setempat ke BPN Tanjabtim

Selasa, 03 Oktober 2023 - 08:29:42 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan sidang ajudikasi penyelesain sengketa informasi antar Kantor Advokat Adipati & Partner Law Office mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Aduan itu terkait permintaan informasi soal surat sanggahan dari PT.Jobb Hess Jambi Merang pada Senin 2 Oktober 2023 di Kantor BPN Kabupaten Janjung 

Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner ( MK) yang didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.

Pada sidang ajukasi itu diagendakan pemeriksaan setempat terhadap alat bukti yang dinyatakan informasi yang dikecualikan menurut termohon. Pemeriksaan setempat itu untuk memastikan dokumen apa saja yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut. 

Ketua majelis, Taufiq Helmi menjelaskan pihaknya langsung memeriksa dokumen yang dibutuhkan. Setelah pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut, ketua majelis komisioner menyampaikan sidang adjudikasi akan digelar pekan depan.

"Putusan akan disampaikan 9 Oktober mendatang," katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA