IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi dan Polsek Bahar Selatan meringkus pelaku pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di unit 7 Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (30/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan oknum Apartur Sipil Negara (ASN). Kapolsek Bahar Selatan Iptu Yohanes Candra Putra mengatakan, pelaku diketahui bernama Mun'in. Dia disergap ketika sedang melakukan molot minyak menggunakan sepeda motor.
"Saat penangkapan pelaku sedang bekerja, sehingga kami amankan tanpa perlawanan," kata Iptu Yohanes.
Menurut Yohanes, selain mengamankan pelaku Mun'in, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan illegal drilling.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku telah dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, aktivitas illegal drilling di Jambi masih marak. Meski polisi terus melakukan pemberantasan, namun aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal ini masih saja terjadi.
Selain di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, kini aktivitas penambangan minyak ilegal ini juga marak di wilayah Muaro Jambi. Khususnya di wilayah Sungai Bahar dan sekitarnya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
10 Warga Jambi Lapor ke OJK Jadi Korban Penipuan Investasi FEC