IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi dan Polsek Bahar Selatan meringkus pelaku pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di unit 7 Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (30/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan oknum Apartur Sipil Negara (ASN). Kapolsek Bahar Selatan Iptu Yohanes Candra Putra mengatakan, pelaku diketahui bernama Mun'in. Dia disergap ketika sedang melakukan molot minyak menggunakan sepeda motor.
"Saat penangkapan pelaku sedang bekerja, sehingga kami amankan tanpa perlawanan," kata Iptu Yohanes.
Menurut Yohanes, selain mengamankan pelaku Mun'in, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan illegal drilling.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku telah dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, aktivitas illegal drilling di Jambi masih marak. Meski polisi terus melakukan pemberantasan, namun aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal ini masih saja terjadi.
Selain di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, kini aktivitas penambangan minyak ilegal ini juga marak di wilayah Muaro Jambi. Khususnya di wilayah Sungai Bahar dan sekitarnya. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
10 Warga Jambi Lapor ke OJK Jadi Korban Penipuan Investasi FEC