KIMCNews.ID, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, kembali menetapkan tersangka kasus peningkatan jalan Padang Lamo.
Penetapan kali ini, untuk peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2020, dengan tersangka Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PU-Pera Provinsi Jambi.
Kemudian Ismail Ibrahim (Mael), kembali ditetapkan sebagai tersangka meski dia saat ini tengah menjalani hukuman pada Kasus peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.
"Satu tersangka merupakan PPK pelaksanaan, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap perjaan," kata Kajari, Rabu (27/09/2023).
Dari pengerjaan proyek ini, kualitas aspal dilakukan pengurangan. Atas perbuatannya keduanya negara mengalami kerugian milyaran rupiah. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya