IMCNews.ID, Riau - Sebanyak 41 kg sisik hewan dilindungi, yakni sisik trenggiling berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Sisik trenggiling itu diketahui berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Senin (25/9/2023) menyampaikan, bersama barang bukti polisi berhasil meringkus pelaku berinisial MS (54) juga merupakan warga Padang Sidempuan.
Sisik satwa yang dilindungi tersebut kedapatan dibungkus dengan karung dan disimpan dalam kardus rokok pada Jumat (22/9/2023).
"Dari keterangan ahli Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau, jumlah 41 kilogram ini didapatkan dari 40-50 ekor trenggiling," katanya.
Harga sisik trenggiling itu per kilogram mencapai Rp3 hingga 5 juta. Bahkan, berdasarkan informasi perdagangan satwa dunia, per kilogram bisa mencapai Rp40 juta.
Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, sisik trenggiling ini didapatkan MS dari pengepul di Padang Sidempuan. Lantaran harga di sana lebih rendah, maka ia pergi ke Pekanbaru untuk menjualnya.
"Tentunya akan kita kembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa saja pengepul ini," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan penyidikan guna menelusuri, apakah tersangka memiliki jaringan ke luar negeri.
Di tempat yang sama, Kepala BBKSDA Riau Genman S. Hasibuan menjelaskan satwa trenggiling ini berperan penting dalam menjaga kesuburan tanah.
"Sebab trenggiling ini merupakan predator semut dan rayap yang memberikan dampak negatif terhadap sistem perakaran pohon dan membuat pohon gampang tumbang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Informasinya, sisik trenggiling ini dapat digunakan menjadi bahan dasar membuat narkotika jenis sabu-sabu. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Sepekan Hilang, Mustopa Ditemukan Tak Bernyawa di Areal Perkebunan