IMCNews.ID, Kerinci - Firdaus alias Daus (38) warga Muara Semerah, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, diringkus Satuan Reskrim Polres Kerinci. Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Firdaus diringkus polisi usai melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korbanya inisial AS (14), warga Kecamatan Gunung Tujuh, kabupaten Kerinci. Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi mengatakan pelaku tangkap pada Minggu (24/09/2023), karena melakukan tindakan pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur.
Dia menyampaikan, kronologi berawal pada hari Minggu pada 13 November 2022, pukul 13.00 wib, korban berada di rumah, baru pulang sekolah dan masih mengunakan seragam sekolah. Lalu datang pelaku masuk ke rumah dan menutup pintu dapur.
Kemudian pelaku memegang kedua tangan korban dan membawa ke arah ruang tamu. Pelaku lalu membujuk dan mengancam korban.
"Sini dulu, kalau dak mau awas," begitu kata pelaku kata Kasat.
Lantaran merasa takut, korban mengikuti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan mencium payudara serta kemaluan anak di bawah umur tersebut.
Parahnya lagi, pelaku merekam perbuatannya tersebut menggunakan ponsel miliknya tanpa diketahui korban. Untuk melakukan perbuatan selanjutnya pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali. Termasuk persetubuhan sebanyak 2 kali. Korban di bawah tekanan dan ancaman," kata AKP Edi Mardi.
Perbuatan cabul pertama dilakukan pelaku pada pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban. Kedua pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, juga di rumah korban.
Sedangkan persetubuhan pertama kali dilakukan pelaku sekira bulan Juni 2023, pukul 11.00 Wib, di areal kebun teh desa Sungai Jambu - Kayu Aro. Lalu yang ke dua pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 10.00 Wib, juga di areal kebun teh desa Sungai Jambu - Kayu Aro, perbuatan persetubuhan.
"Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pelaku selalu merkam menggunakan video Hp-nya," katanya
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.
Subsidair : Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak. (*)
?Wagub Abdullah Sani Tutup Pekan Budaya Sarolangun, Tekankan Budaya Sebagai Solusi Global
Rp7,2 Miliar Diklaim Berputar Setiap Hari di Jambi Berkat MBG
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Kesal dengan Suami, Anak Tiri Jadi Korban Disiksa dengan Cara Disetrika