Kesal dengan Suami, Anak Tiri Jadi Korban Disiksa dengan Cara Disetrika

Selasa, 26 September 2023 - 12:08:30 WIB

IMCNews.ID, Bungo - Kesal dengan suaminya, seorang ibu muda di Kabupaten Bungo berinisila NR (31) tega menganiaya anak tirinya berinisial SN (10). Dia menyeterika tangan dan kaki anak tiri permpuan bawaan suaminya tersebut hingga mengalami luka bakar.

Akibat kejadian itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. 

“Pada Jumat sore (22/9/2923) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Tekab Polres Bungo mengamankan pelaku di sebuah pondok kebun sawit milik orang tuanya di daerah Nenit Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo,” kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo.

Menurut Septa, motif NR (31) menyetrika tubuh anak tirinya tersebut karena masalah ekonomi rumah tangga. Pelaku kesal dengan suaminya, melampiaskan emosi ke anak tirinya itu.

“Pelaku marah dan kesal dengan ayah kandung korban atau suaminya karena tidak memberikan uang,” jelasnya.

Septa menjelaskan, aksi penyiksaan itu terjadi pada Senin 4 September 2023, sekitar pukul 06.30 WIB di rumah mereka di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Septa mengatakan, suami pelaku setiap bulan memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, uang tersebut tidak cukup. Apalagi mereka harus membayar angsuran bulanan.

“Suaminya ada memberikan uang kepada pelaku, namun hanya untuk membayar angsuran bank dan koperasi saja. Itupun  tidak cukup. Angsuran yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 8 juta. Sementara suaminya hanya mampu memenuhinya Rp 4 jutaan saja,” terangnya.

Gara-gara masalah ekonomi itu, NR  emosi dengan suaminya. Saat kejadian, dia sedang menyetrika baju. Saat bersamaan, anak tirinya bersiap mengganti pakaian untuk berangkat ke sekolah. Lalu, muncul niat jahat NR melakukan penyiksaan tersebut.

“Pelaku menempelkan setrika ke tubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan. Akibatnya kulit korban melepuh,” jelas Septa.

Menurut Septa, saat ini pelaku ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Polisi juga turut mengamankan barang bukti setrika yang digunakan pelaku menyiksa korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun. (*)



BERITA BERIKUTNYA