IMCNews.ID, Jambi - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diamankan polisi lantaran mengirimkan foto alat vital kepada seorang mahasiswi.
Informasinya, oknum ASN berinisial ZD tersebut bertugas di bagian Protokoler Setda Provinsi Jambi. Dia disangkakan pasal terkait UU Pornografi.
Penangkapan oknum PNS ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.
"Benar, iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol, red)," katanya, Rabu (20/9/2023) sebagaimana dikutip dari jambione.com
Masih berdasarkan informasi yang didapat, penangkapan oknum ASN itu dilakukan Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirm foto alat kelamin laki-laki.
"Dugaan sementaranya itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban pada tanggal 11 September. Dalam laporannya, korban menyebutkan tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," jelas Wahyu.
Menurut dia, korban yang berusia 23 tahun melapor karena merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku.
"Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," terangnya.
Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, oknum ASN tersebut sudah ditahan di Polresta Jambi. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Terungkap, Lima Orang Diamankan, Tiga Jadi Tersangka