Gerak Cepat KPK Pemerintah Agar Diskresi Polda Jambi Soal Penghentian Aktivitas Batu Bara Dicabut

Sabtu, 09 September 2023 - 08:41:35 WIB

Perbaikan jalan di Tanjung Marwo.
Perbaikan jalan di Tanjung Marwo.

IMCNews.ID, Jambi- Menyikapi penghentian aktivitas angkutan batu bara dengan diskresi Ditlantas Polda Jambi, Konsorsium Pengawal Kebijakan Pemerintah (KPK-Pemerintah) langsung mengirim surat permohonan pencabutan diskresi ke Polda Jambi, Jumat (8/9/2023) kemarin.

Pimpinan konsorsium, Karyadi usai bertemu Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyampaikan bahwa KPK-Pemerintah siap menjalankan rekomendasi Deputi I KSP yang menjadi perihal diskresi.

Kata dia, Datuk Sarkoni bersama timnya sebagai penanggung jawab pengendali pengaturan lalulintas dari satgas BPABB juga sudah siap jika Polda Jambi mencabut diskresi untuk melakukan pengamanan. 

"Material penimbunan titik-titik jalan rusak, semua sudah di persiapkan dan alat berat saat ini dalam perjalanan," ujar Karyadi.

Sebagian titik jalan rusak di simpang Terusan dan Tanjung Marwo mulai dikerjakan satgas BPABB. 

Sementara itu Plt ketua ASABA, Jefri B Pardede yang juga juru bicara konsorsium, menyatakan aturan soal jadwal melintas angkutan batu bara juga harus ditaati.

"Dalam pertemuan tadi (bersama ditlantas Polda Jambi, red) menjadi fokus bapak dirlantas juga menyampaikan itu, dalam hal ini ASABA akan meneruskan informasi ini kepada sopir. Tidak sulit mengurai kemacetan batubara agar tidak mengganggu ketertiban umum sepanjang kita mau kompak tertib bersama karena semua aturan dan kebijakannya sudah ada," jelasnya.

Untuk diketahui, KPK Pemerintah merupakan gabungan beberapa organisasi. Yakni tergabung didalamnya Organda, ATJ, ASABA, BPABB dan SMSI telah memfasilitasi penanda tanganan kesepakatan dan komitmen pelaku usaha tambang untuk melaksanakan ketentuan dalam rekomendasi deputi I KSP dalam kaitan agar kegiatan hauling batubara tidak mengganggu ketertiban masyarakat di sepanjang jalan umum dilintasi kendaraan truk batubara. (*)



BERITA BERIKUTNYA