IMCNews.ID, Jambi - Kasus pornografi dan perdagangan orang di Bungo akan masuk persidangan setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti berinisial RC, Rabu (30/08/2023).
Kasus tersebut terungkap Selasa (4/8/2023) dini hari yang bertempat di Kost Zaki, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo.
Diketahui tersangka RC telah menawarkan jasa pekerja seks kepada pria hidung belang dengan tarif sekitar Rp500 ribu melalui sarana aplikasi di ponsel.
Saat dilakukan penangkapan diketahui jika pelaku sedang melakukan aksinya dengan seorang laki-laki yang juga didukung barang bukti berupa percakapan di ponsel dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyatakan, setelah dilimpahkan Jaksa tetap melakukan penahanan serta akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tersangka diancam pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Undang – undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sesuai berkas perkaranya," jelas Lexy. (*)
Cerita Melly yang Berhasil Ciptakan Perubahan, Dari Warga Binaan, Kini Sukses Buka Lapangan Kerja
Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi
Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Sukses Panen Jagung dan Tomat
Kejagung Digugat Agar Proses H Triman, Sukandar hingga Bupati Tebo Agus Rubiyanto
Kejari Tebo Bidik Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020