IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menindak tegas 11 SPBU di Provinsi Jambi.
Ke 11 SPBU 'nakal' itu diberikan sanksi karena menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) tak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukan.
Ke 11 SPBU yang diberi sanksi itu tersebar di empat kabupaten. Rinciannya 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Tebo, 1 SPBU di Sarolangun dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin.
Pemberian sanksi ini sebagai bukti ketegasan pertamina mengawasi penyaluran BBM supsidi supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
"Ini sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi," kata Sales Area Manager Pertamina Jambi, Bima Kusuma Aji.
Bima menyebutkan, di wilayah Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29% populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukan pembinaan secara tegas.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi," kata Bima.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan, Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurut dia, Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun. Termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.
"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya
Niko mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan. Yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari,"jelasnya.
Pada Kamis 24 Agustus 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi Dengan Aparat Penegak Hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung kelapangan penyaluran BBM Bersubsidi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan ketersediaan stok dan mencegah adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya di Kabupaten Sarolangun.
Pertamina juga terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan. Tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.
Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum. Atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Pelecehan hingga Jadi Korban TPPO, Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Melonjak