IMCNews.ID, Tebo - Tertangkap basah membakar lahan sawit miliknya di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Mastur (68) jadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tebo, Ipda Diki Fribadi mengatakan, dia tertangkap basah melakukan pembakaran lahan saat anggota melakukan patroli.
Hasil pemeriksaan, Mastur mengaku awalnya hanya berniat membakar semak belukar yang ada di kebun sawitnya. Namun api menjalar ke pohon sawitnya.
"Unit Tipidter telah melakukan identifikasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), luas lahan terbakar mencapai 1 hektar," ungkapnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, Mastur belum ditahan mempertimbangkan permohonan keluarga bahwa Mastur mempunyai riwayat penyakit menahun. Namun demikian, Mastur diminta untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Barang bukti yang diamankan dari peristiwa itu yakni mancis, kayu bekas terbakar, pakaian tersangka saat pembakaran dilakukan dan beberapa lainnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 2 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Kesiapan Program OPBM di Kota Jambi Tuai Kritikan, Transparansi Tarif Dipertanyakan
Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Telan Uang Negara Hingga Rp4,2 Triliun
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti