IMCNews.ID, Tebo - Tertangkap basah membakar lahan sawit miliknya di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Mastur (68) jadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tebo, Ipda Diki Fribadi mengatakan, dia tertangkap basah melakukan pembakaran lahan saat anggota melakukan patroli.
Hasil pemeriksaan, Mastur mengaku awalnya hanya berniat membakar semak belukar yang ada di kebun sawitnya. Namun api menjalar ke pohon sawitnya.
"Unit Tipidter telah melakukan identifikasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), luas lahan terbakar mencapai 1 hektar," ungkapnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, Mastur belum ditahan mempertimbangkan permohonan keluarga bahwa Mastur mempunyai riwayat penyakit menahun. Namun demikian, Mastur diminta untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Barang bukti yang diamankan dari peristiwa itu yakni mancis, kayu bekas terbakar, pakaian tersangka saat pembakaran dilakukan dan beberapa lainnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 2 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Sambut Kunjungan, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Kakanwil HAM Bahas Kebutuhan Sarpras
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Dansat Brimob Polda Jambi
Aktivitas Ilegal Drilling di Desa Pompa Air Masih Marak, Dua Tersangka Diamankan, Satu Buron
Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi
Perampok Bejat Dihadiahi Timah Panas, Lecehkan Korban Setelah Lakukan Pencurian
Gubernur Al Haris: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat