IMCNews.ID, Kerinci - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap jajaran Polres Kerinci karena menyimpan sebanyak 70 paket narkoba jenis sabu dan ganja.
Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Desa Kersik Tua, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Kedua tersangka yakni pria berinisial BLA (33) Alias Sulaiman, warga Kabun Saiyo, Kelurahan Batung Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kemudian istrinya berinisial LC (20) warga Desa Pinggir Air Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi. Keduanya diduga nikah siri.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Jeki Noviardi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tersebut ditemukan 70 paket narkotika jenis sabu seberat 35,91 gram dan 1 bungkusan plastik berisi ganja seberat 40,98 gram," ungkapnya, Selasa (22/8/2023).
Dikatakannya, kedua jenis narkoba itu disimpan di dalam lemari baju dalam kamar penginapan tersebut.
Selain sabu dan ganja, di lokasi polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, pirek kaca dan kertas papir. Polisi menduga, keduanya akan melakukan transaksi narkoba di kamar penginapan itu.
"Kedua Pasutri yang diduga nikah siri tersebut berada di dalam kamar. Keduanya mengakui barang haram tersebut milik mereka. Keduanya juga mengaku sudah dua hari menginap di penginapan tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Sosok H. A. Bakri di Kalangan Wartawan Bukan Sekadar Politisi
KPK Ungkap Peluang Panggil Eks Gubernur BI Dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Bacakan Pembelaan, Terdakwa Pencabulan 17 Anak di Kota Jambi Tetap Mengaku Diperkosa