IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria bernama Santoso, warga Dusun Barat, Kelurahan Matang Teungoh Arah Bungkuk, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Kurir narkoba itu ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 1 kg. Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Agus Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang berada di terminal di Kabupaten Bungo, pada 11 Agustus 2023 lalu.
"Satu kilogram sabu itu dibungkus dalam kemasan susu. Lalu dipecah menjadi 29 bungkus plastik kecil," katanya, Senin (21/8/2023).
Barang haram itu berasal dari Provinsi Aceh, dan akan diedarkan ke Kabupaten Bungo Jambi.
"Tujuan barang haram ini memang untuk diedarkan di kawasan Kabupaten Bungo. Tersangka ini hanya diperintah saja. Hasil dari pemeriksaan barang bukti itu diambil tersangka dari kawasan Dumai," jelasnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah cara lama yang sudah sering diungkap.
"Mereka sengaja mengunakan modus lama karena kita sering menangkap peredaran modus baru. Mereka ini bukan orang bodoh dalam melakukan aksinya," tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dia tidak tahu bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika. Dia mengaku disuruh temannya untuk mengambil paket di Dumai, Provinsi Riau.
"Saya dimintai tolong ambilkan paket sama teman. Saya bilang tidak ada uang. Kata teman saya itu uang ongkos dikasih," katanya. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Tinggal Enam Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Belum Ditahan, Termasuk Rahima