IMCNews.ID, Tebo - Sebanyak 291 narapidana (napi) Lapas Klas II B Tebo diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 78.
Muhibudin, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo mengatakan, remisi ini diberikan sesuai dengan penilaian, dan peningkatan perilaku warga binaan yang mengalami kemajuan.
Selain itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
"Dari total 392 Jumlah Napi di Lapas Kelas II B Tebo, 291diajukan untuk remisi," katanya, Senin (14/08/2023).
Pengajuan Remisi terhadap napi ini diberikan secara beragam sesuai dengan pengajuan yang dilakukan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo ke Kemenkumham. Remisi diberikan setelah upacara HUT RI ke 78.
Dia menguraikan, ada yang diusulkan mendapat remisi selama 1 bulan untuk 46 orang napi. Kemudian remisi 2 bulan untuk 56 napi dan remisi 3 bulan untuk 62 orang.
Selanjutnya, remisi 4 bulan diajukan untuk 82 napi dan remisi 5 bulan kurungan penjara untuk 33 napi. Terakhir pengajuan remisi 6 bulan diajukan untuk 12 orang napi.
"SKnya masih menunggu dari Kemenkumham," pungkasnya. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Mangkir di Sidang Adat Dugaan Asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang Tebo Didenda Dua Kerbau