IMCNews.ID, Jambi - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Jambi, Sofyan Ali mulai diproses oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebagaimana diketahui, Sofyan Ali tersandung kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Saat ini dia tengah menjalani persidangan kasus yang menjeratnya itu. Berkas PAW Sofyan Ali sudah diproses hingga DPP PKB.
Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina mengatakan, Sofyan Ali sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"Terakhir saya koordinasi dengan ketua kami pak Sofyan Ali, beliau sudah menandatangani surat pengunduran diri (dari DPR RI)," ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Jambi itu menyebut, proses PAW tengah diproses di DPP. Diperkirakan prosesnya bulan ini selesai.
Sebagai pengganti Sofyan Ali sebagai anggota DPR RI adalah Handayani. Handayani merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019.
Pada Pemilu 2019 lalu, Handayani merupakan suara terbanyak kedua setelah Sofyan Ali untuk kursi DPR RI dari PKB. (IMC01)
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Sikap Tegas Pemprov Jambi Dan Forkopimda Nyatakan Akan Berantas Geng Motor
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
229 Hektare Lahan di Jambi Terbakar, Paling Luas di Batanghari