IMCNews.ID, Jambi - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Jambi, Sofyan Ali mulai diproses oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebagaimana diketahui, Sofyan Ali tersandung kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Saat ini dia tengah menjalani persidangan kasus yang menjeratnya itu. Berkas PAW Sofyan Ali sudah diproses hingga DPP PKB.
Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina mengatakan, Sofyan Ali sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"Terakhir saya koordinasi dengan ketua kami pak Sofyan Ali, beliau sudah menandatangani surat pengunduran diri (dari DPR RI)," ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Jambi itu menyebut, proses PAW tengah diproses di DPP. Diperkirakan prosesnya bulan ini selesai.
Sebagai pengganti Sofyan Ali sebagai anggota DPR RI adalah Handayani. Handayani merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019.
Pada Pemilu 2019 lalu, Handayani merupakan suara terbanyak kedua setelah Sofyan Ali untuk kursi DPR RI dari PKB. (IMC01)
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan
Big Universities, Small Skills? Ketika Kampus Makin Banyak, Lulusan Justru Makin Sulit Bekerja
SMSI-RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
Wagub Sani Ajak Masyarakat Perkuat Adat dan Waspadai Geng Motor, Narkotika serta Intoleransi
Masyarakat Diimbau Waspadai Travel Umrah yang Tawarkan Harga Tak Wajar
229 Hektare Lahan di Jambi Terbakar, Paling Luas di Batanghari