IMCNews.ID, Jambi - Tim gabungan Polresta Jambi menggrebek basecamp tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (27/7/2023).
Sembilan orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Dua diantaranya perempuan.Kemudian, empat pengguna narkoba melarikan diri dengan cara terjun ke dalam Sungai Batanghari.
Di lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), dan beberapa sepeda motor milik pengguna.
Tempat itu langsung dibongkar oleh petugas. Setelah dibongkar, basecamp pengguna narkoba itu dibakar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penggrebekan ini dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian tim melakukan penggrebekan ke lokasi. "Ada 9 yang ditangkap. Dari 9 orang itu, ada 7 orang pria dan 2 orang wanita," ujarnya.
Tim gabungan Polresta Jambi juga menemukan sejumlah barang bukti sabu paket kecil di dalam jaket salah satu pelaku.
"Tadi ada juga yang melarikan diri. Berapa orang jumlahnya masih dalam proses pengembangan," kata dia.
Kemudian seluruh pelaku diamankan dibawa ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk proses selanjutnya, pelaku dan barang bukti dikembangkan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Gubernur Al Haris Beri Semangat 54 Kafilah Jambi di Pembukaan MTQ Nasional 2026
PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja
Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi
Awal Agustus, Biaya BBN II dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dihapuskan