IMCNews.ID, Jambi - Tim gabungan Polresta Jambi menggrebek basecamp tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (27/7/2023).
Sembilan orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Dua diantaranya perempuan.Kemudian, empat pengguna narkoba melarikan diri dengan cara terjun ke dalam Sungai Batanghari.
Di lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), dan beberapa sepeda motor milik pengguna.
Tempat itu langsung dibongkar oleh petugas. Setelah dibongkar, basecamp pengguna narkoba itu dibakar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penggrebekan ini dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian tim melakukan penggrebekan ke lokasi. "Ada 9 yang ditangkap. Dari 9 orang itu, ada 7 orang pria dan 2 orang wanita," ujarnya.
Tim gabungan Polresta Jambi juga menemukan sejumlah barang bukti sabu paket kecil di dalam jaket salah satu pelaku.
"Tadi ada juga yang melarikan diri. Berapa orang jumlahnya masih dalam proses pengembangan," kata dia.
Kemudian seluruh pelaku diamankan dibawa ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk proses selanjutnya, pelaku dan barang bukti dikembangkan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Awal Agustus, Biaya BBN II dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dihapuskan