IMCNews.ID, Jambi - Tim gabungan Polresta Jambi menggrebek basecamp tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (27/7/2023).
Sembilan orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Dua diantaranya perempuan.Kemudian, empat pengguna narkoba melarikan diri dengan cara terjun ke dalam Sungai Batanghari.
Di lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), dan beberapa sepeda motor milik pengguna.
Tempat itu langsung dibongkar oleh petugas. Setelah dibongkar, basecamp pengguna narkoba itu dibakar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penggrebekan ini dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian tim melakukan penggrebekan ke lokasi. "Ada 9 yang ditangkap. Dari 9 orang itu, ada 7 orang pria dan 2 orang wanita," ujarnya.
Tim gabungan Polresta Jambi juga menemukan sejumlah barang bukti sabu paket kecil di dalam jaket salah satu pelaku.
"Tadi ada juga yang melarikan diri. Berapa orang jumlahnya masih dalam proses pengembangan," kata dia.
Kemudian seluruh pelaku diamankan dibawa ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk proses selanjutnya, pelaku dan barang bukti dikembangkan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Polri Tetapkan Tiga Tersangka, Skandal Penyadapan Nomor Presiden Terbongkar
Gerbong Mutasi Polri: Dirlantas hingga Dua Kapolres di Jambi Berganti
Mencuat Isu Penyadapan Pejabat Negara, Pengamat Desak Kapolri Ungkap Identitas Jenderal
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Kapolri Larang Peronel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
13.122 Hektare Lahan Konsesi Terbakar, WALHI Laporkan Sembilan Perusahaan ke Polda Jambi
Awal Agustus, Biaya BBN II dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dihapuskan