IMCNews.ID, Jambi - Ditrreskrimum Polda Jambi mencatat sebanyak 28 laporan polisi diterima dari bulan Juni hingga sekarang terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Hal tersebut dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat jumpa Pers di Mapolda Jambi, Senin (24/7/2023) kemarin.
Kata dia, ada 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dan jajaran. Sementara jumlah para korban sebanyak 31 orang.
"Dari 37 tersangka 6 di antaranya masih di bawah umur," ujarnya.
Untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan mengeksploitasi atau menjual.
"Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang, bukti hotel, hp, alat pengaman, paspor dan lain-lain," katanya.
Selain Polresta Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi juga menjelaskan bahwa Polres Kerinci juga berhasil mengungkapkan kasus TPPO yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai TKI.
Kombes Pol Andri Ananta menyebutkan bahwa modus tersangka dengan berpura-pura merekrut masyarakat yang ada di kabupaten Kerinci untuk dipekerjakan sebagai TKI.
“Pelaku berpura-pura akan mempekerjakan korban di Malaysia dengan iming-iming gaji 7 juta perbulannya,” ujarnya.
Pelaku juga mempersiapkan paspor dan kartu HP untuk di Malaysia. Selain itu pelaku juga meminta korban uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat agar bisa bekerja di sana.
"Pelaku yang saat ini diamankan satu orang dan bekerja sendiri, nanti akan kita kembangkan apakah nanti ada yang membantu atau sendiri, jika nanti ada kerja sama dengan orang lain maka akan kita lakukan penindakan," tegasnya.
Untuk diketahui demi agar bisa berangkat menjadi TKI di Malaysia korban sampai menggadaikan motor dan juga sertifikat rumahnya. Pelaku dan korban diamankan saat diperjalanan ke Dumai Pekan Baru. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Kejati Jambi Selamatkan Rp34 Miliar dari Korupsi, Paling Besar Disita Dari Mantan Dirut Bank Jambi