IMCNews.ID, Jambi - Ditrreskrimum Polda Jambi mencatat sebanyak 28 laporan polisi diterima dari bulan Juni hingga sekarang terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Hal tersebut dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat jumpa Pers di Mapolda Jambi, Senin (24/7/2023) kemarin.
Kata dia, ada 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dan jajaran. Sementara jumlah para korban sebanyak 31 orang.
"Dari 37 tersangka 6 di antaranya masih di bawah umur," ujarnya.
Untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan mengeksploitasi atau menjual.
"Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang, bukti hotel, hp, alat pengaman, paspor dan lain-lain," katanya.
Selain Polresta Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi juga menjelaskan bahwa Polres Kerinci juga berhasil mengungkapkan kasus TPPO yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai TKI.
Kombes Pol Andri Ananta menyebutkan bahwa modus tersangka dengan berpura-pura merekrut masyarakat yang ada di kabupaten Kerinci untuk dipekerjakan sebagai TKI.
“Pelaku berpura-pura akan mempekerjakan korban di Malaysia dengan iming-iming gaji 7 juta perbulannya,” ujarnya.
Pelaku juga mempersiapkan paspor dan kartu HP untuk di Malaysia. Selain itu pelaku juga meminta korban uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat agar bisa bekerja di sana.
"Pelaku yang saat ini diamankan satu orang dan bekerja sendiri, nanti akan kita kembangkan apakah nanti ada yang membantu atau sendiri, jika nanti ada kerja sama dengan orang lain maka akan kita lakukan penindakan," tegasnya.
Untuk diketahui demi agar bisa berangkat menjadi TKI di Malaysia korban sampai menggadaikan motor dan juga sertifikat rumahnya. Pelaku dan korban diamankan saat diperjalanan ke Dumai Pekan Baru. (*)
PDI Perjuangan Jambi Tanam Pohon di Kawasan Candi Muaro Jambi
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi
Pemprov Jambi Pastikan Final Gubernur Cup 2026 di Stadion Swarnabhumi Gratis
90 WNI Korban Online Scam Berhasil Dipulangkan Dari Perbatasan Myanmar-Thailand
Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Diminta Lebih Serius Tindak Aktivitas PETI
PGRI Jambi Minta Perlindungan Hukum Dari Kejati Bagi Guru Agar Tenang Jalankan Tugas
Kejati Jambi Selamatkan Rp34 Miliar dari Korupsi, Paling Besar Disita Dari Mantan Dirut Bank Jambi