IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV berhasil mengamankan dua truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Ilegal di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu malam (20/7/2023).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory membenarkan penangkapan dua truk pengangkut BBM yang diduga Ilegal tersebut.
Kata dia, truk itu mengangkut BBM dari Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
"Tim Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan dan mengamankan 1 unit kendaraan truk tangki modifikasi merk Mitsubishi Canter Warna Kuning Nopol BH 8828 MX yang diduga bermuatan BBM jenis Bensin olahan sebanyak kurang lebih 10.000 liter," ujarnya, Sabtu malam (22/7/2023).
Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory, Truk tangki yang telah dimodifikasi tersebut dikendarai oleh HSS sang sopir yang juga turut diamankan.
"Kita amankan saat sedang melintas di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi," sebutnya.
Selain itu, timnya juga berhasil mengamankan 1 unit truk Merk Hino Dutro Warna hijau Nopol BH 8367 BBM yang diduga bermuatan BBM jenis solar olahan sebanyak kurang lebih 9.000 liter.
"Untuk truk merk Hino Dutro warna hijau yang dikendarai TNS, tim juga mengamankan 9.000 liter BBM jenis solar yang melintas dari Kabupaten Musi Banyuasin menuju Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi," ungkapnya.
Menurutnya, truk maupun sopirnya sudah diamankan di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Tangkap Tiga Buronan Kasus Korupsi Dalam Enam Bulan, 8 Masih Berkeliaran