IMCNews.ID, Jambi - Belum dimusnahkannya obat-obatan kadaluarsa oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menjadi sorotan, terutama oleh Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi dalam sidang paripurna pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Senin (10/7/2023) kemarin.
Padahal, persoalan itu telah menjadi temuan BPK RI dengan nilai mencapai Rp1,26 miliar sejak 2014 hingga 2022. Fraksi Demokrat mempertanyakan mengapa rekomendasi BPK untuk memusnahan obat-obatan kadaluarsa tersebut tidak segera ditibndaklanjuti Pemprov Jambi.
"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, mengapa pengajuan pemusnahan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti. Ini menyalahi peraturan dan berpotensi untuk disalahgunakan," kata Jubir Fraksi Demokrat, Marhain.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori mendorong Pemprov Jambi segera menindaklanjuti setiap LHP BPK RI selama 60 hari. Sebab hal itu merupakan amanah undang undang.
"Kita berharap jangan ada lagi temuan-temuan yang tidak ditindaklanjuti. Sehingga menambah beban tunggakan," katanya.
Fauzi menegaskan, sebelum disetujui Ranperda itu menjadi Perda tentang laporan keuangan, persoalan tersebut sudah harus diselesaikan.
"Setelah ada jawaban pemerintah, nanti mekanismenya masuk ke Badan Anggaran (Banggar). Itu akan dipertanyakan kenapa sampai ada obat yang sudah kedaluwarsa?" ujarnya.
Dia mengindikasikan dengan adanya obat kadaluarsa itu, bahwa perencanaan kebutuhan tidak mantap. Seharusnya obat sudah ada jangka waktu kadaluwarsanya. Oleh karena itu, kebutuhan obat itu harusnya dihitung.
"Terutama obat reguler. Kalau obat yang bersifat khusus mungkin kita bisa memaklum. Karena itu bagian stok jika dibutuhkan. Tapi jika itu digunakan dalam pelayanan kesehatan, saya kira juga bisa kita hitung. Sebagian besar itu dari dana BLUD," ungkapnya.
Dia menilai temuan BPK terhadap obat kadaluwarsa di RS pelat merah itu menunjukan tidak adaya kematangan dalam perencanaan untuk menjawab kebutuhan yang mengakibatkan obat terkesan mubazir.
"Itukan pakai uang rakyat, ya memang harus dipertanggungjawabkan. Saya kira, ini kan temuan BPK, dan program kegiatannya sudah direncanakan. Maka menurut Fraksi Demokrat, di bagian perencanaan itu harus matang. Kebutuhan barang-barang yang akan dibeli itu, terutama obat. Kan sayang sampai Rp1,26 miliyar kadaluarsa," ujarnya
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris berjanji akan mempertanyakan masalah obat kadaluarsa tersebut kepada pihak RSUD Raden Mattaher.
"Ini kan masalah teknis. Kita belum tahu mungkin, apakah ada pertimbangan pertimbangan apa, ya nanti kita cek ya," katanya setelah mendengar pandangan Fraksi Fraksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu, Direktur RSUD Raden Mattaher melalui Wakil Direktur Keuangan Ferdiansyah, tak menapik temuan obat obatan yang sudah kedaluwarsa belum dilakukan pemusnahan.
"Itu sudah diusulkan dari instansi farmasi ke Direktur.Sudah disposisi. Berarti di bagian aset ke Gubernur. Itu sudah tahun 2014 ya, tapi penghapusan nya sudah di proses," katanya.
Menurut Ferdiansyah, ke depan instalasi farmasi RSUD Raden Mattaher juga harus menyiapkan perencanaan lebih matang agar tidak ada lagi obat yang terkesan mubazir karena kedaluwarsa.
"Sebenarnya fungsi instalasi farmasi itu menjamin ketersediaan obat. Jadi, instalasi farmasi harus bisa membuat perencanaan kebutuhan obat berdasarkan histori. Kan bisa dilihat dari tahun tahun kemarin. Biasa yang dipakai apa. Kemudian supaya obat tidak kosong, harus ada namanya bufferstock minimal. Misalnya obat tertentu sekian, kalau sudah melewati minimal, harus diadakan lagi. Jangan sampai obat habis, nanti pas pasien butuh obat kosong, susah kita," tuturnya.
Lebih lanjut Ferdiansyah mengatakan, meski persoalan obat di bagian pelayanan, tapi dirinya sudah meminta ke bagian instalasi farmasi harus bisa membuat semacam manajemen resiko terkait dengan hal yang berpotensi terjadi. Salah satunya kadaluarsa dan obat kosong.
"Instalasi farmasi harus bisa membuat strategi. Kalau obat habis harus buat bufferstock minimal. Jangan sampai obat habis. Kalau terkait kadaluarsa, instalasi farmasi juga harus bisa memproyeksikan obat obatan berdasarkan histori yang memang terpakai. Mungkin ke depan seperti itu. Jadi pembelian obat berdasarkan kebutuhan pasien yang diusulkan oleh setiap dokter di pelayanan. Itu dana nya ada dua, APBD dan ada BLUD," pungkasnya. (*)
Musancab dan Pelantikan 144 PAC PDI Perjuangan Jambi Rampung, Target Menang Pemilu 2029
Empat Kandidat Ketua BPP HIPMI Adu Ide dan Gagasan Dalam Debat Pertama di Jambi
Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying
Satu Desa di Merangin Terisolasi Akibat Longsor, Satu Jembatan Putus
Safari Subuh di Masjid Hidayatullah Bagan Pete, Al Haris Serahkan Santunan dan Bantuan
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 20 November, Pemkot Jambi Usulkan 3.000 Formasi PPPK