IMCNews.ID, Jambi - Tahapan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi yang bakal maju di Pemilu 2024 telah rampung dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.
Temuan ganda itu baik ganda internal maupun ganda eksternal. Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan, setelah diverifikasi pihaknya menemukan sebanyak 18 bacaleg yang terdaftar ganda.
" Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, kami menemukan ada sebanyak 18 orang yang terdaftar ganda, baik internal maupun eksternal," katanya.
Dari 18 yang terdaftar ganda, terdapat 14 orang ganda eksternal atau yang terdaftar di dua partai atau lebih yang berbeda, baik di tingkatan yang sama maupun yang berbeda, sesama DPRD Provinsi dengan DPRD Kabupaten/kota ataupun DPR RI. "Ada 14 orang bacaleg itu terdaftar di dua partai berbeda. Bahkan ada satu orang yang terdaftar di tiga partai berbeda," ujarnya.
Sementara itu 4 orang lainnya merupakan ganda internal yang terdaftar di satu partai. Tetapi di dua Dapil berbeda, ataupun terdaftar di tingkatan berbeda. Namun Yatno tak menyebutkan siapa saja nama bacaleg yang terdaftar ganda tersebut.
Satu nama yang ia ungkapkan adalah nama istri mantan Wakapolda Jambi, yakni Astina Devi Dul Alim. Dia terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jambi dapil Tanjab dari PPP yang juga terdaftar di DPR RI dari PKB.
Menurut Yatno, terkait data Ganda yang ditemukan ini, maka tindak lanjutnya adalah di Partai Politik, untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan harus menentukan satu partai, satu dapil dan satu tingkatan yang dipilih.
"Karena yang menyampaikan bakal calon itu adalah partai politik maka nanti KPU akan berkoordinasi dengan partai politik," tutupnya. (*)
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
PAD Kota Jambi Bisa Melonjak hingga Rp600 Miliar Jika UU Ini Diberlakukan