IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 11 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktek prostitusi online berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Pengungkapan itu tercatat sejak dibentuknya Satuan Tugas (Stagas) TPPO di wilayah hukum Jambi khususnya pada awal Juni lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, pengungkapan 11 kasus itu tersebar di lingkungan Polda dan Polres jajaran.
"Hingga Jumat (16/6), Satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka," sebutnya.
Modus para tersangka dalam kasus ini yakni menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi. Mereka bertindak sebagai mucikari.
Para mucikari ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus terbanyak, kata Kabid Humas, ada di wilayah hukum Polres Tanjung Jabang Barat dengan dua kasus.
"Hingga saat ini tim Satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang," ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi dugaan perdagangan orang. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Mantan Direktur PT Jambi Tulo Terpidana Kasus Perpajakan Serahkan Rp 3,5 Miliar Uang Pengganti