IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 11 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktek prostitusi online berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Pengungkapan itu tercatat sejak dibentuknya Satuan Tugas (Stagas) TPPO di wilayah hukum Jambi khususnya pada awal Juni lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, pengungkapan 11 kasus itu tersebar di lingkungan Polda dan Polres jajaran.
"Hingga Jumat (16/6), Satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka," sebutnya.
Modus para tersangka dalam kasus ini yakni menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi. Mereka bertindak sebagai mucikari.
Para mucikari ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus terbanyak, kata Kabid Humas, ada di wilayah hukum Polres Tanjung Jabang Barat dengan dua kasus.
"Hingga saat ini tim Satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang," ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi dugaan perdagangan orang. (*)
Klinik Pratama 16 Medika Jambi Buka Layanan Vaksin Meningitis, Dilakukan Vaksinator Tersertifikasi
Cerita Melly yang Berhasil Ciptakan Perubahan, Dari Warga Binaan, Kini Sukses Buka Lapangan Kerja
Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi
Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Sukses Panen Jagung dan Tomat
Mantan Direktur PT Jambi Tulo Terpidana Kasus Perpajakan Serahkan Rp 3,5 Miliar Uang Pengganti