Bongkar Prostitusi Online di Kota Jambi, Tiga Orang Berperan Sebagai Admin Diciduk

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:48:02 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Praktek prostitusi online di Kota Jambi berhasil dibongkar oleh Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diciduk.

Mereka adalah Rio (17) warga Mayang Mangurai, Ardipan (20) warga Pematang Sulur yang merupakan admin.

Sementara satu lainnya, yakni Zola Miwaldi (18) warga Telanaipura, Kota Jambi berperan sebagai pemesan kamar hotel.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di Hotel Lestari Kamar 307, pada Rabu tengah malam (7/6/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Awalnya kami mendapat info dari masyarakat melalui media sosial mengenai adanya dugaan TPPO ataupun prostitusi online di Hotel Lestari Kota Jambi," katanya, Rabu (14/6/2023).

Mendapat info tersebut, kata Kristian, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penggerebekan dan mendapati dua perempuan bersama dua orang tamu laki-laki di dalam kamar.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati uang hasil transaksi prostitusi online sebesar Rp 400 ribu.

Kedua perempuan yang menjadi korban prostitusi online tersebut yakni SO (18) warga Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. SW (17) warga Paal XIV, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat diamankan, tim juga menemukan beberapa barang bukti 4 unit handphone, satu lembar bill Hotel Lestari, KTP atas nama Zola Miwaldi, dan beberapa kondom bekas pakai maupun yang belum terpakai.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 84 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)



BERITA BERIKUTNYA