IMCNews.ID, Kerinci - Empat orang anggota Polres Kerinci dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat lantaran terbukti terkibat penyalgunaan narkotika dan jual beli baby lobster.
Upacara PTDH dilakukan Selasa (6/6/2023) lalu di halaman Mapolres Kerinci yang dipimpin langsung Kapolres Kerinci.
Empat anggota itu tak hadir langsung dalam upacara PTDH karena sedang menjalani hukuman di lapas. Upacara PTDH hanya dilakukan dengan foto para pelaku.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, menyampaikan bahwa empat personel yang di-PTDH, terhitung sejak 31 Mei 2023 tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Mereka adalah Aipda Khairil Azar, Bripda Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani dan Brigadir Boris Setiawan," sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa hukuman PTDH tidak diberikan melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH.
Dia mengimbau Oleh seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun.
"Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Kerinci yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri," ungkapnya. (*)
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Pemkot Jambi Cabut Laporan Terhadap Akun Tiktok yang Sempat Viral