IMCNews.ID, Kerinci - Empat orang anggota Polres Kerinci dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat lantaran terbukti terkibat penyalgunaan narkotika dan jual beli baby lobster.
Upacara PTDH dilakukan Selasa (6/6/2023) lalu di halaman Mapolres Kerinci yang dipimpin langsung Kapolres Kerinci.
Empat anggota itu tak hadir langsung dalam upacara PTDH karena sedang menjalani hukuman di lapas. Upacara PTDH hanya dilakukan dengan foto para pelaku.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, menyampaikan bahwa empat personel yang di-PTDH, terhitung sejak 31 Mei 2023 tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Mereka adalah Aipda Khairil Azar, Bripda Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani dan Brigadir Boris Setiawan," sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa hukuman PTDH tidak diberikan melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH.
Dia mengimbau Oleh seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun.
"Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Kerinci yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri," ungkapnya. (*)
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Pemkot Jambi Cabut Laporan Terhadap Akun Tiktok yang Sempat Viral