IMCNews.ID, Muarabulian - Sebanyak 10 tersangka pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur diserahkan Penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari di Muara Bulian, Selasa (16/05/2023).
Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barangbukti, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, M. Zubair menurunkan 11 Jaksa untuk menyidangkan 10 orang tersangka berinisial MH (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), AP (16), JF (15), S (17).
Dalam berkas perkara, 10 orang tersangka akan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU R.I No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 jo UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya, para pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban pada Minggu (22/1/2023).
Warga Kota Jambi itu melaporkan bahwa anaknya yang berusia 14 tahun dan temannya yang baru 13 tahun tidak pulang ke rumah.
Kemudian 10 orang ditangkap atas informasi yang menyebutkan mereka sering minum-minuman keras seperti tuak di salah satu perumahan di Kota Jambi. Mereka juga membawa pergi korban yang masih anak-anak.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Batanghari, Aulia Rahman membenarkan jika Jaksa pada Kejari Batanghari telah menerima 10 orang tersangka pemerkosaan terhadap anak di Muara Bulian.
Mereka semua akan segera disidangkan di PN Muara Bulian. Guna memudahkan persidangan, para tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan Lapas Khusus Anak Sungai Buluh.
"10 orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak dimana 6 orang dewasa dan 4 anak pelaku yang akan segera disidangkan di PN Muara Bulian, mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Aulia Rahman. (*)
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Gubernur Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo
Sempat Mangkir, Mauli Akhirnya Ditahan KPK Kasus Suap RAPBD Jambi