IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 3.431 narapidana (napi) di Jambi menerima remisi lebaran Idul Fitri 1444 H pada 2023 ini. Di mana, enam di antaranya langsung bebas.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Tholib menyampaikan hal ini.
Dia mengatakan, ada 3.425 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan alias remisi. Kemudian, enam orang langsung bebas.
"Tiga orang yang langsung bebas di lapas Kelas II A Jambi dan sisanya ada di beberapa lapas lain di Jambi," katanya.
Dia berharap napi yang langsung bebas dapat kembali ke masyarakat serta tak lagi mengulangi perbuatannya.
"Apa yang sudah mereka dapatkan dari dalam lapas terkait pembinaan dapat diterapkan di masyarakat nantinya," kata dia.
Dia menguraikan, ribuan napi tersebut menerima remisi beragam. Sebanyak 2.302 orang menerima remisi 1 bulan. Kemudian remisi 15 hari 675 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 338 orang dan yang menerima remisi dua bulan ada 110 orang. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya