IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 3.431 narapidana (napi) di Jambi menerima remisi lebaran Idul Fitri 1444 H pada 2023 ini. Di mana, enam di antaranya langsung bebas.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Tholib menyampaikan hal ini.
Dia mengatakan, ada 3.425 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan alias remisi. Kemudian, enam orang langsung bebas.
"Tiga orang yang langsung bebas di lapas Kelas II A Jambi dan sisanya ada di beberapa lapas lain di Jambi," katanya.
Dia berharap napi yang langsung bebas dapat kembali ke masyarakat serta tak lagi mengulangi perbuatannya.
"Apa yang sudah mereka dapatkan dari dalam lapas terkait pembinaan dapat diterapkan di masyarakat nantinya," kata dia.
Dia menguraikan, ribuan napi tersebut menerima remisi beragam. Sebanyak 2.302 orang menerima remisi 1 bulan. Kemudian remisi 15 hari 675 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 338 orang dan yang menerima remisi dua bulan ada 110 orang. (*)
Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan
Faried Ungkap Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Jambi Tak Pernah Dibahas di DPRD
Resmi Dilantik, Muhtadi: SMSI Muaro Jambi Salah Satu yang Terbaik di Provinsi Jambi
SKK Migas Berharap Media Terus Berperan Edukasi Masyarakat Soal Kegiatan Hulu Migas
Lewat IJD, Pemerintah Bangun Infrastruktur Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah
7,35 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Akan Disalahgunakan Diamankan di Sungai Bahar