IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 3.431 narapidana (napi) di Jambi menerima remisi lebaran Idul Fitri 1444 H pada 2023 ini. Di mana, enam di antaranya langsung bebas.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Tholib menyampaikan hal ini.
Dia mengatakan, ada 3.425 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan alias remisi. Kemudian, enam orang langsung bebas.
"Tiga orang yang langsung bebas di lapas Kelas II A Jambi dan sisanya ada di beberapa lapas lain di Jambi," katanya.
Dia berharap napi yang langsung bebas dapat kembali ke masyarakat serta tak lagi mengulangi perbuatannya.
"Apa yang sudah mereka dapatkan dari dalam lapas terkait pembinaan dapat diterapkan di masyarakat nantinya," kata dia.
Dia menguraikan, ribuan napi tersebut menerima remisi beragam. Sebanyak 2.302 orang menerima remisi 1 bulan. Kemudian remisi 15 hari 675 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 338 orang dan yang menerima remisi dua bulan ada 110 orang. (*)
Big Universities, Small Skills? Ketika Kampus Makin Banyak, Lulusan Justru Makin Sulit Bekerja
SMSI-RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
Wagub Sani Ajak Masyarakat Perkuat Adat dan Waspadai Geng Motor, Narkotika serta Intoleransi
Masyarakat Diimbau Waspadai Travel Umrah yang Tawarkan Harga Tak Wajar
BNI Hadirkan Akses Eksklusif Menikmati Andrea Bocelli "Romanza" di Indonesia