IMCNews.ID, Jambi - Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan saat arus mudik dan arus balik di wilayah Provinsi Jambi, angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya dilarang beroperasi mulai hari ini, Senin (17/4/2023).
Angkutan yang boleh beroperasi hanya angkutan sembako, BBM dan angkutan pengangkut ekspor impor yang resmi milik Pemerintah.
Pembatasan itu mulai berlakupukul 00.00 WIB tanggal 17 April 2023 hingga 30 April 2023 pukul 00.00 WIB.
"Jika kita temukan yang melanggar akan kita tindak tegas, dan bukan STNK atau SIM yang kita tilang, namun kendaraannya yang akan kita tahan," tegas Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Dia menegaskan, angkutan batu bara terakhir muat di mulut tambang pada Minggu (16/4/2023) kemarin.
"Polda Jambi hanya membersihkan sisa-sisa angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang hari ini," lanjutnya.
Jadi, pada hari Senin, 17 April 2023 pukul 00.00 WIB, angkutan batu bara sudah tidak ada lagi yang melintas dengan muatan.
"Apabila hari Senin masih kita temukan angkutan batu bara dengan muatan yang melintas, maka akan kita lakukan penahanan kendaraannya," pungkasnya. (*)
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI