IMCNews.ID, Sungaipenuh - Sebanyak 100 Narapidana (Napi) yang sedang menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh diusulkan untuk mendapatkan remisi Khusus, pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Indra Yudha mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 100 Napi yang akan mendapatkan remisi khusus ini ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi.
"Selanjutnya Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi lah yang akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk Napi yang akan mendapatkan Remisi," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, pengusulan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini bervariasi yakni minimal 15 hari dan maksimal satu bulan.
"Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana yang putusannya di atas enam bulan dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta dilakukannya assessment dari Rutan Sungai Penuh," jelasnya.
Pihaknya mengakui, 100 narapidana yang masuk daftar pengusulan remisi khusus telah memenuhi syarat dan menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Para narapidana yang kami ajukan remisi, yang terlibat atas beberapa kasus seperti narkoba, pencurian, penipuan dan perkara lain," tandasnya. (*)
SKK Migas Berharap Media Terus Berperan Edukasi Masyarakat Soal Kegiatan Hulu Migas
Lewat IJD, Pemerintah Bangun Infrastruktur Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah
7,35 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Akan Disalahgunakan Diamankan di Sungai Bahar
Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah