IMCNews.ID, Sungaipenuh - Sebanyak 100 Narapidana (Napi) yang sedang menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh diusulkan untuk mendapatkan remisi Khusus, pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Indra Yudha mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 100 Napi yang akan mendapatkan remisi khusus ini ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi.
"Selanjutnya Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi lah yang akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk Napi yang akan mendapatkan Remisi," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, pengusulan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini bervariasi yakni minimal 15 hari dan maksimal satu bulan.
"Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana yang putusannya di atas enam bulan dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta dilakukannya assessment dari Rutan Sungai Penuh," jelasnya.
Pihaknya mengakui, 100 narapidana yang masuk daftar pengusulan remisi khusus telah memenuhi syarat dan menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Para narapidana yang kami ajukan remisi, yang terlibat atas beberapa kasus seperti narkoba, pencurian, penipuan dan perkara lain," tandasnya. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa