IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bara di Provinsi Jambi masih dilarang beroperasi hingga perbaikan jalan nasional selesai dilaksanakan.
Perbaikan jalan ini awalnya diperkirakan rampung pada Minggu (2/4/2023). Rencananya, Senin malam (3/4/2023) angkutan batu bara sudah bisa beroperasi.
Namun, perbaikan jalan ternyata molor. Perbaikan masih belum tuntas.
Bersama pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi turun pada Senin (3/4/2023) lalu.
"Kita melihat progress pekerjaan jalan tersebut untuk memastikan apakah sudah bisa dilintasi atau belum,” katanya.
Ada tiga titik lokasi yang dipantau langsung. Dua di antaranya adalah di Pasar PU RT 12 dan di simpang Sridadi Kabupaten Batanghari.
"Dari pemantauan tiga lokasi tersebut, satu sudah maksimal pengerjaannya meskipun masih basah. Yang mana dikerjakan dua lapis dan terlihat masih ada keretakan sehingga harus dilapis satu kali lagi,” jelasnya.
Selanjutnya, di satu lokasi lainnya masih harus disiram aspal, sehingga belum bisa dilintasi angkutan batu bara.
Dhafi menegaskan, perbaikan Jalan ini bukan hanya untuk angkutan batu bara. Tapi juga untuk kelancaran arus mudik nanti.
"Jalan ini juga nantinya akan dipakai untuk arus mudik dan arus balik pada saat Idul Fitri 1444 H. Makanya jangan sampai ada permasalahan jalan rusak lagi,’’ katanya.
Dhafi berharap jangan sampai jalan sudah bagus, kemudian dilintasi angkutan batu bara kembali rusak dan bisa menghambat masyarakat untuk melaksanakan mudik pada saat lebaran.
"Intinya, saat ini angkutan batu bara belum bisa melintasi jalur yang sedang dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Ditlantas Polda Jambi dan BPJN, kemungkinan besar hari Rabu (5/4/23) besok baru bisa dilintasi angkutan batu bara.
"Itu pun masih kemungkinan. Yang jelas, jika sudah siap jalan tersebut, baru bisa dilintasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Jambi melakukan penghentian aktivitas batu bara ini sejak Minggu malam (26/3/2023) lalu.
Polda memberlakukan diskresi karena jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara masih banyak mengalami kerusakan.
Dhafi menegaskan, dengan berlakunya keputusan ini, maka mulai hari ini aktivitas angkutan batu bara dihentikan, khususnya dari mulut tambang. (*)
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI