IMCNews.ID, Jambi – Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Jambi telah menetapkan dan mengumumkan nama 10 besar calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028.
Mereka dinyatakan lulus setelah mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Namun dari 10 nama yang diumumkan, tidak ada nama tiga komisioner KPU Provinsi alias incumbent Ahdiyenti, Nurkholis dan Apnizal.
Menanggapi hal ini, Apnizal secara pribadi menilai ada yang ganjil. Menurut Apnizal, dirinya tidak diminta klarifikasi terkait aduan masyarakat terhadap dirinya.
Berbeda dengan dua komisioner lainnya Ahdiyenti dan Nurkholik yang katanya diklarifikasi.
"Tapi yang dikonfirmasi hanya Ibu Ahdiyenti dan pak Nurkholik via telepon. Saya tidak dikonfirmasi sama sekali," ucap Apnizal, Devisi Teknis KPU Provinsi Jambi ini, Jumat (24/03/2023).
Sehingga, kata dia dirinya tidak punya ruang untuk bela diri. Karena dalam pengaduan itu komisioner KPU Provinsi ketika itu dianggap melanggar kode etik terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di Muarojambi.
“Sementara tidak ada putusan etik disitu," tegasnya.
Yang kedua terkait dengan materi aduan. Jika KPU Provinsi kata dia, dianggap salah dalam menetapkan DPT (daftar pemilih tetap), dan memasukkan orang yang tidak punya KTP-elektronik ke dalam DPT maka KPU Muarojambi juga harus dikonfirmasi.
"KPU Provinsi hanya merekap, yang menetapkan DPT adalah KPU Kabupaten/Kota. Seharunya terkait kesalahan itu tiga KPU Provinsi Muarojambi juga harus dikonfirmasi,” sebut mantan Komisioner KPU Tanjung Jabung Barat ini.
Oleh karena itu, Apnizal merasa dirinya keberatan dan berencana secepatnya akan melaporkan secara tertulis ke KPU RI.
"Yang diadukan itu saya, Ahdiyenti dan Nurkholik. Tapi saya kok tidak dikonfirmasi,” jelasnya.
Menurut PKPU, tambah Apnizal, harus dikonfirmasi dalam forum wawancara.
“Harus diapnggil dalam forum wawancara, jadi saya ini dalam posisi tidak bisa membela diri, seolah-olah semuanya saya bersalah," tegasnya lagi.
Seharunya ketiga ketiganya harus dikonfirmasi, karena ada devisi masing-masing.
“Saya devisi sosialisasi, Ibu Ahdiyenti devisi data, Pak Nurkholik di divisi hukum, dan Pak Sanusi devisi teknis. Saya juga harus membela diri tentu ada hal-hal yang akan saya sampaikan. Contoh sebelum DPS diumumkan KPU RI membuat edaran, nama yang tidak memiliki KTP masih diumumkan. Jadi bukan sementara kami masukan orang dalam DPT itu," pungkasnya. (IMC01)
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
Warga Pantau Lokasi yang Rencananya Bakal Dijadikan Stockpile di Aur Kenali
BREAKING NEWS! 10 Besar Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Diumumkan