IMCNews.ID, Bangko - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan mantan Kepala Desa (Kades) Koto Renah, Kabupaten Merangin periode 2016-2021, Doni Espa, Senin (6/3/2023).
Doni Espa diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dengan kerugian negara hingga mencapai Rp1.093.304.340.
Kepala Kejari Merangin, Tri Widodo mengatakan, tersangka Doni Espa ditahan selama 20 hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin.
"Karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Tersangka terancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
"DE ditahan 20 hari ke depan dengan dititipkan ke Rutan Polres Merangin" jelasnya. (IMC01)
Jelang Idul Fitri, Golkar Jambi Bagikan Sembako Gratis Untuk Warga dan Ojol
Harga Minyak Naik, Kebijakan Trump Disalahkan Mayoritas Warga AS
Gubernur Al Haris Lepas Mudik Gratis Untuk Ratusan Warga Jambi dan Mahasiswa di Perantauan
Buka Bersama dengan Jurnalis, Ivan Wirata Ungkap Berbagai Tantangan Jambi
Dukung Kelancaran Mudik Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Berikan Harga Khusus Avtur
Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri