IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan Heriyani, bendahara SMPN 10 Merangin, Senin (6/3/2023).
Heriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 10 Merangin tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejari Merangin, Tri Widodo didampingi Kasi Intelijen, Arie Pratama dan Kasi Pidsus, Agus Adi Atmaja menyampaikan, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp541.508.825 dalam dua tahun anggaran.
"Untuk mempecepat proses persidangan maka tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin," katanya. (IMC01)
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional