IMCNews.ID, Kerinci - Bupati Kerinci, Adirozal diperiksa oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh selama tiga jam pada Selasa (21/2/2023) kemarin.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kerinci tahun 2017-2021.
Selain Bupati, sejumlah anggota DPRD Kerinci juga sudah diperiksa. Terlihat Bupati Kerinci tiba di Kejari Sungaipenuh sekitar pukul 10.30 Wib, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dia diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, penyidik telah metetapkan tiga tersangka. Adirozal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13.45 WIB.
Usai diperiksa, Adirozal irit bicara. Dia hanya mengaku kedatangannya untuk bertemu Kepala Kejari Sungai Penuh. "Lama ngota (ngobrol) dengan pak Kajari," ujarnya sambil naik ke mobil dinas di halaman Kejari Sungai Penuh.
Namun, pernyataan Adirozal itu terbantahkan. Selang 10 menit setelah Adirozal keluar, Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola baru tiba di kantornya menggunakan mobil Dinas BH 4 D.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sugandi membenarkan Bupati Kerinci H Adirozal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Kata dia, selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 15 pertanyaan.
"Hari ini rekan-rekan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka (Adli, Benny Ismartha, dan Loly Karentina). Tadi sudah hadir pak Bupati, dan sudah memberikan keterangannya dihadapan penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya Kejari Sungai Penuh sudah menetapkan tiga tersangka terkait korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dari Tahun 2017 hingga 2021. Yakni mantan Sekwan Adli, Benny Ismartha (PPTK / PNS Sekwan) dan Loly Karentina (KJPP/Kantor Jasa Penilai Publik).
Ketiganya sudah ditahan pada Senin, 13 Februari 2022. Ketika itu, Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola menjelaskan bahwa kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar.
Para tersangka menggunakan tunjangan Rumdis dewan tidak sesuai dengan perundangan- undangan.
‘’Terjadi kesalahan, dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya," katanya.
Selain itu, menurut Antonius, juga terjadi penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.
"Dewan yang lama maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan," sebutnya. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Empat Korban Kecelakaan Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi