Ungkap Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Kota Jambi, Tiga Tersangka Diringkus

Jumat, 10 Februari 2023 - 11:34:42 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Jambi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. 

Sebanyak tiga tersangka sindikat tersebut berhasil diamankan. Ketiga pelaku itu bernama Muhammad Arif (53) warga Jalan Yuka, Kelurahan Paal Merah, Masbuhin (40) warga Perumahan Kembar Lestari, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru dan Rudi Hartono (46) warga Lr Berkah RT 01, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah menawarkan pembuatan SIM kepada para korban yang hendak melamar pekerjaan. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pada Jumat (27/1) lalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan penertiban truk angkutan batubara di wilayah Kota Jambi. 

"Saat melakukan penertiban dan melakukan pemberhentian terhadap beberapa sopir ditemukan sopir yang mempunyai SIM. Setelah dilakukan pengecekan terhadap SIM itu, bahwa SIM itu palsu dan pemilik diarahkan sama anggota Satlantas untuk membuat laporan ke Polresta Jambi," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Dua orang ditangkap di Kota Jambi dan satu orang ditangkap di Pekanbaru, pada Rabu (1/2/2023) lalu. 

Modus para pelaku itu sendiri melakukan perekrutan atau membuka lowongan pekerjaan sopir di sebuah perusahaan fiktif PT Mandiri Oil Service.

Para korban diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 Umum. 

Sedangkan, korban yang tidak mempunyai SIM B1 Umum ditawarkan untuk membuat SIM B1 Umum kepada para pelaku. 

"Korban yang punya SIM A diminta sejumlah uang sebesar Rp 1,3 juta. Sedangkan korban yang tidak punya SIM sama sekali diminta sebesar Rp 1,7 juta untuk membuat SIM B1 Umum," terangnya. 

Para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. Pelaku Masbuhin membuat SIM B1 Umum palsu yang dipesan oleh pelaku Rudi. 

Sedangkan, pelaku Muhammad Arif menawarkan bantuan kepada para korban untuk membuat SIM B1 Umum dan menerima uang pembuatan SIM B1 Umum dari para korban. 

Sementara peran pelaku Rudi memerintahkan pelaku Arif melakukan perekrutan para korban untuk bekeja di PT. Mandiri Oil Service. 

Kemudian dia menerima uang pembuatan SIM B1 Umum yang diterima pelaku Arif dari para korban, memesan pembuatan SIM B1 Umum palsu kepada pelaku Masbuhin, serta memberikan upah terhadap pelaku Masbuhin atas pembuatan SIM B1 Umum palsu.

"Pelaku melancarkan aksinya itu sejak bulan Mei 2022. Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan surat atau dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)



BERITA BERIKUTNYA