IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 28 nama mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, Selasa (10/1/2023).
Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers yang dipantau lewat YouTube KPK, Selasa malam menerangkan para tersangka diduga melakukan permintaan untuk pengesahan RAPBD Jambi pada 2017-2018.
Dia menguraikan, 28 tersangka itu di antaranya SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IKA, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, HI.
"Dari 28 tersangka dilakukan penahanan terhadap 10 orang. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dengan masa penahanan 20 hari mulai hari ini," kata Jonanis dipantau dalam konferensi lewat YouTube KPK, Selasa (10/1/2023) malam.
Mereka yang ditahan yakni, Supriyanto (SP), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Syopian (SP), Rudi Wijaya (RW), Muhammad Juber (MJ), Ismet Kahar (IK), Popriyanto (PR), Tartiniah (TR) dan Syopian Ali (SA).
Ada sebanyak 18 tersangka lain dari inisial yang disebutkan akan menyusul untuk dilakukan penahanan. Oleh karenanya, dia meminta para tersangka bersikap kooperatif.
"Pada tersangka lainnya, KPK mengimbau kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan tim penyidik," tegasnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Daftar 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Ditahan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD