IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan 10 orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, Selasa (10/1/2023).
Para tersangka yang ditahan ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers yang dipantau lewat YouTube KPK, Selasa malam menerangkan, ada 10 tersangka yang ditahan.
Dia menegaskan, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberantas korupsi, walau peristiwa hukum itu sudah lama terjadi namun cukup bukti, maka KPK akan menindaklanjuti penanganan perkaranya.
"Saat ini ada 28 tersangka yang terkait dengan penetapan adanya tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Para tersangka yang ditetapkan dan ditahan 10 Januari 2023," sebutnya.
Johanis menyebutkan, 10 tersangka yang ditahan ini dilakukan di beberapa rutan milik KPK.
"Diantaranya, SP, SN, MT, SP, RW ditahan di rutan KPK pomdam jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di rutan KPK pada kavling c1. PR dan TR ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih serta SA ditahan di tahanan Polres Jakarta Selatan," urainya.
Penelusuran IMCNews.ID, beberapa inisial yang disebutkan dan langsung ditahan di antaranya Supriyanto (SP), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Syopian (SP), Rudi Wijaya (RW), Muhammad Juber (MJ), Ismet Kahar (IK), Popriyanto (PR), Tartiniah (TR) dan Syopian Ali (SA). (IMC01)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
KPK Tahan 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD