IMCNews.ID, Jambi - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas Bungku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, Senin (2/1/2023) kemarin.
Berkas dua tersangka yang dilimpahkan di antaranya atas nama terdakwa Zuldisra Fauzi, ST Bin Zulkarnaini dan Rudy Harianto, ST Bin Soetiono. Artinya kedua tersangka akan segera menjalani persidangan.
Perlu diketahui 2 orang tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama sama dengan 5 orang terdakwa yang sudah lebih dahulu disidang yakni Direktur PT. MPL Abu Tholib, M. Fauzi Bin Ishak (alm) dan Delly Himawan. ST selaku wiraswasta dan 2 orang ASN yakni Adil Ginting dan Elfie Yennie eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batanghari.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menerangkan jika keduanya akan dijerat sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tahun 2023 ini 2 terdakwa, Zuldisra dan Rudi telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batanghari untuk segera disidangkan dengan 5 Terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku," terang Lexy. (*)
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Perawat RSUD Raden Mattaher Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi Kedokteran Terancam 12 Tahun Penjara