IMCNews.ID, Jambi - Oknum perawat RSUD Raden Mattaher berinisial BP (49) yang melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi ditahan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi.
Penahanan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (27/12/2022) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya dia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk membenarkan penahanan oknum perawat tersebut.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal tentang pelecehan seksual," katanya.
Sebelumnya, BP diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kedokteran Universitas Jambi (Unja) yang sedang menjalani magang di RSUD Raden Mattaher, Senin, 31 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, korban sedang mengambil data riset di dekat Ruang Operasi RSUD Raden Mattaher. BP tiba-tiba mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong.
Di dalam ruangan tersebut, BP menyentuh beberapa bagian tubuh korban hingga mencium pipi korban.
Kasus ini baru dilaporkan korban beberapa waktu setelah kejadian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (*)
Waspada Modus Penipuan Atasnamakan Kejati Jambi, Nolly: Kami Tak Pernah Meminta Bantuan
Galaxy S25 Series: Desain Lebih Tipis, Ringan, dan Warna Anti-mainstream
Dua Sekolah di Batanghari Disiapkan Sebagai Sasaran Program MBG
Lewat RJ, Perkara Narkotika di Tanjung Jabung Barat Dihentikan
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua Lokasi Berbeda
Ketua Kadin Jambi Usman Sulaiman Hadiri Indonesia-Turkiye Business Forum
Dua Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan di Mayang Diringkus