IMCNews.ID, Jambi - Oknum perawat RSUD Raden Mattaher berinisial BP (49) yang melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi ditahan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi.
Penahanan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (27/12/2022) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya dia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk membenarkan penahanan oknum perawat tersebut.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal tentang pelecehan seksual," katanya.
Sebelumnya, BP diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kedokteran Universitas Jambi (Unja) yang sedang menjalani magang di RSUD Raden Mattaher, Senin, 31 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, korban sedang mengambil data riset di dekat Ruang Operasi RSUD Raden Mattaher. BP tiba-tiba mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong.
Di dalam ruangan tersebut, BP menyentuh beberapa bagian tubuh korban hingga mencium pipi korban.
Kasus ini baru dilaporkan korban beberapa waktu setelah kejadian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (*)
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Jambi antara Bulldozer, CEO, dan Petisun: Membaca Warisan Gubernur dan Mencari Formula Jambi 2030
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Membaca Masa Depan Kopdes Merah Putih: Dari Bendungan Ekonomi Desa Menuju Infrastruktur Negara 2045
Dua Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan di Mayang Diringkus